RANTEPAO – Dua pemuda asal Kota Palopo, diringkus Sat Resnarkoba Polres Toraja Utara. Kedua pemuda itu masing-masing berinisial, H (19) dan MIJ (23).
Penangkapan terhadap keduanya, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika kedua pemuda itu, kerap mengedarkan sabu di wilayah Rantepao, Toraja Utara.
Mendapat informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasi menangkap H di Lembang Tandung Nanggala, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara.
Demikian dikatakan oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Toraja Utara, Ipda Ahmad Tangko kepada awak media, Selasa (13/7/2021).
“Dari tangan pelaku H, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,37 Gram, dua smartphone dan satu unit sepeda motor,” katanya.
Tidak hanya itu, dirinya mengatakan usai melakukan pengembangan pihaknya kemudian berhasil meringkus satu orang rekan H yakni MIJ di Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rutan Polres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” jelasnya. (Ayb)