Gugatan OME BISA ke KPU Palopo Ditolak PT TUN

2432
ADVERTISEMENT

PALOPO–Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, menolak gugatan pasangan Akhmad Syarifuddin dan Budi Sada, Kamis (3/5/2018), siang ini. Pasangan nomor urut 2 ini menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo karena menolak rekomendasi Panwaslu Kota Palopo untuk mendiskualifikasi pasangan HM Judas Amir dan Rahmat Masri Bandaso.

Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar dikonfirmasi KORAN SeruYA terkait sidang PT TUN, mengatakan, gugatan pasangan OME BISA ke KPU ditolak.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan ini, majelis hakim PT TUN menolak selurug gugatan yang ditujukan ke KPU Kota Palopo. Sidang PT TUN juga menguatkan, bahwa keputusan KPU sudah benar dan meyakinkan, bahwa apa yang menjadi keputusan KPU Palopo sudah sesuai peraturan perundang-undangan untuk tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Palopo.

“Sidang gugatan ini sudah berakhir, di mana gugatan ke KPU Palopo ditolak,” kata Haedar Djidar.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan ini, Haedar hadir bersama komisioner KPU Palopo lainnya, yakni Amran Annas, Faisal Mustafa, termasuk kuasa hukum KPU Palopo

Untuk diketahui, KPU Palopo digugat oleh Hamsah, warga Kota Palopo, di mana dia diampingi oleh Tim Hukum Pasangan Akhmad Syarifuddin Daud-Budi Sada (Ome-Bisa). (cbd)

ADVERTISEMENT