JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan pasangan Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenrikarta, Jumat (20/06/2025). Sidang ini agendanya adalah mendengarkan keterangan dari termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
Ketua Majelis Hakim, Sadli Isra,mengatakan setelah sidang ini pihaknya akan melakukan rapat permusyawaratan hakim yang melibatkan 9 hakim di Mahkamah Konstitusi. ” Pengucapan putusan dismisal apakah perkaranya lanjut atau tidak akan ditentukan Kamis (26/06/2025) pekan depan. Yang tidak dibacakan berarti perkaranya lanjut,” katanya.
Sadli meminta kepada seluruh pihak yang berperkara untuk menyerahkan semuanya ke Hakim Mahkamah Konstitusi. Jangan ada yang berspekulasi yag tidak bisadipertanggungjawabkan. Jangan kasak kusuk kiri kanan. ” Putusan Mahkamah itu tidak dapat diprediksi (Undpredictable). Kami punya cara tersendiri. Bahkan, pegawai juga tidak mengetahui putusan,” katanya.
” Mudah-mudahan ini menjadi amal ibadah dan investasi demokrasi untuk kita semua,” harapnya. Diketahui, RMB -ATK melayangkan gugatan terkait keabsahan administrasi calon walikota/wakil walikota nomor urut 4, Naili -Ahmad Syarifuddin. (*)