Hendak Jual Sabu di Toraja, Warga Luwu Dibekuk Polisi

788
ADVERTISEMENT

PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan YN (32) di Jalan KH Ahmad Razak, Jumat (1/2/2019) malam. Warga Luwu itu diamankan lantaran diketahui membawa tiga sachet narkotika jenis sabu.

Pelaku hendak ke Toraja untuk menjual zat psikotropika itu. Namun aksinya dapat diketahui petugas dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

ADVERTISEMENT

“Kami mendapat informasi dari warga, kalau ada seorang pengendara motor dari Kab. Luwu hendak ke Toraja untuk menjual Sabu. Setelah kami mengetahui ciri-ciri kendaraan yang dia pakai, kami selanjutnya melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.

Saat akan diamankan, pelaku sempat membuang sabu yang yang disimpan di dalam bungkusan rokok itu halaman masjid. “Awalnya pelaku mengelak. Tapi saat petugas berhasil mendapatkan sabu milik yang dia buang, dia langsung mengakuinya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari pengakuan YN, barang haram tersebut akan dia jual di Toraja. Selain mengamankan tiga sachet sabu, satuan anti zat psikotropika itu juga mengamankan pipet sendok sabu, delapan sachet tempat sabu yang masih kosong, dan sebuah handphone.

“Menurut pengakuan pelaku, sabu itu dia peroleh dari seorang warga Kab. Wajo. Saat ini kami sedang mendalami kasus ini dan masih mencari oran yang dimaksud YN,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT