MASAMBA – Selasa (6/10/2020) kemarin, SA (31) dan MU (27) diringkus perseonel Satnarkoba Polres Luwu Utara.
Kedua warga asal Dusun Senggeni, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur itu, diketahui hendak menjual narkotika jenis sabu, di Kompleks Pasar Sentral Masamba, Lingkungan Tolumi, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti tiga saset kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 1,58 gram.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan, jika barang bukti tersebut disimpan pelaku didalam saku celana.
“Barang bukti kita temukan di kantong celana dan topi kedua terduga pelaku,” kata Ferasmus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).
Lebih jauh, dirinya menjelaskan jika kedua pelaku diamankan, lantaran dicurigai membawa sabu.
“Kita lakukan penangkapan dan penggeledahan karena diduga keras keduanya telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*/Sya)