PALOPO — Pihak Yayasan Kurnia Jaya Persada (KJP) Palopo angkat bicara terkait adanya oknum dosen yang mengaku honornya belum dibayarkan. Dekan Fakultas Ekonomi KJP Palopo, Abri Hadi menjelaskan sesuai dengan SK yang diterima disebutkan bahwa, honor/gaji setiap dosen dibayar setiap akhir semester.
” Saat ini sementara berproses untuk pencairan gaji/honor. Sebab, bukan hanya dosen fakultas ekonomi tetapi fakultas yang lain juga belum dibayarkan. Yang bersangkutan tidak sabar. Yang dibayar perbulan hanya pejabat struktural,” katanya, Rabu (25/09/2024).
Dia juga mengungkapkan, pernyataan oknum dosen Bernama Jumarpati tersebut yang menyebut ada beberapa dosen lainnya juga diberhentikan, menurut Arbi itu sama sekali tidak benar. ” Coba sebutkan dosen yang mana. Yang benar adalah distop pembelajarannya. Jumarti juga distop pembelajarannya karena sudah 3 kali diberikan SP (Surat Peringatan) karena bermasalah dengan Ketua Prodi,” katanya lagi.
Abri Hamid juga mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan Jumarpati dalam kasus pencemaran nama baik. Statusnya di WhatsApp, menyinggung perasaan salah satu dosen di IKB KJP Palopo. ” Sebenarnya, kami sudah undang untuk mediasi. Namun, Jumarpati tidak datang. Ini adalah Langkah terakhir dari kami,” tandasnya. (*)