Horeee! THR PNS dan Pensiunan Dibayarkan Jumat Ini, 15 Mei

671
ILUSTRASI
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Kabar gembira bagi PNS, Anggota TNI, Polri, termasuk pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, ataupun pensiunannya, telah ditandatangani Presiden Jokowi.

Sri Mulyanimenegaskan, pencairan THR itu bisa dilakukan mulai Jumat, 15 Mei 2020.

ADVERTISEMENT

“Untuk THR, PP (Peraturan Pemerintah) sudah dikeluarkan atau dalam hal ini ditandatangani presiden, PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar, sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini, tanggal 15,” ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/5) dilansir KORAN SERUYA dari Kumparan.

Total anggaran THR untuk para abdi negara dan pensiunannya tahun ini sebesar Rp 29,38 triliun. Anggaran ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 40 triliun.

ADVERTISEMENT

“THR dari ASN Pusat, TNI, Polri, itu Rp 6,75 triliun; pensiunan Rp 8,70 triliun; dan ASN daerah diperkirakan Rp 13,89 triliun,” jelasnya.

Sri Mulyani menuturkan, THR yang diperoleh para PNS tahun ini hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tanpa tunjangan kinerja.

Adapun PNS yang akan mendapatkan THR adalah eselon III ke bawah. Sementara untuk eselon III ke atas, termasuk pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.

“THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, Hakim, dan Hakim Agung yang setara dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR,” katanya. (tari)

ADVERTISEMENT