Ini Identitas dan Motif Pelaku Penikaman Aktivis Palopo Awal Bangai

339
ADVERTISEMENT

PALOPO – Mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Palopo, Awal Banggai, tewas ditikam, Kamis 6 April 2023 malam.

Ia meninggal dunia akibat beberapa luka tikaman yang dia derita. Awal Banggai sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) dr Palemmai Tandi.

ADVERTISEMENT

Aktivis asal Seko, Kabupaten Luwu Utara mengalami luka terbuka dada kiri atas akibat sayatan benda tajam, luka terbuka lengan kiri, luka terbuka pergelangan tangan kanan dan memar siku kanan.

Hanya beberapa setelah kejadian, polisi akhirnya mengamankan pelaku. Pelaku diketahui berinisial H. Dia menikam korban di depan rumahnya, di Jalan Dipnegoro, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

H diamankan Jumat 7 April 2023 dini hari. Dia sempat melarikan diri dan sembunyi di atas sebuah truk, hingga akhirnya menyerahkan diri setelah mengetahui jika dirinya dalam pengejaran polisi.

Setelah diintrogasi, H mengaku sempat terlibat cekcok dengan korban sebelum akhirnya memilih untuk menikam Awal Bangai.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengungkapkan, perselisihan antar korban dan pelaku bermula pada Maret 2023 lalu. Saat itu, Awal Bangai menitip hp miliknya dan meminta untuk diservis.

Pelaku kemudian membawa Hp milik korban ke salah satu counter tidak jauh dari kediamannya. H juga meminta biaya servis kepada korban sebesar Rp. 50 ribu.

Hanya saja, Awal Bangai katanya meminta pelaku menjual Hp miliknya. Lantaran, setelah sekian lama Hp milik korban tidak laku terjual, pelaku merasa malu.

H memutuskan untuk menjual Hp korban ke salah seorang rekannya sebesar Rp. 50 ribu. Berselang beberapa lama, korban kembali menelpon pelaku dan menanyakan kondisi hp miliknya.

Hal itu pula yang menjadi pemicu perselisihan antara korban dan pelaku. Keduanya sempat cekcok. Korban meminta untuk bertemu dengan pelaku.

Kamis 6 April 2023 sekitar pukul 23:00 Wita, korban mendatangi kediaman pelaku. Keduanya sempat cekcok, hingga akhirnya korban mengambil sebuah balok dan hendak memukul pelaku.

Melihat hal tersebut, H kemudian masuk ke dalam rumahnya dan mengambil sebilah parang yang ia simpan di kamar pribadinya. Ia lalu menikam Awal Bangai sebanyak dua kali.

“Untuk saat ini motif dan kronologisnya seperti itu. Pelaku sudah ditahan dan resmi tersangka,” kata AKP Supriadi.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun saksi-saksi. Dari hasil visum korban mengalami luka robek di dada dan lengan kiri,” tambahnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun,” ujar Alvin Aji Kurniawan. (*)

ADVERTISEMENT