LUTRA – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Tahun 2019 – 2023 dan Ranperda tentang Desa Wisata.
Ungkapan persetujuan ini disampaikan Bupati Indah Putri Indriani dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda mendengarkan Jawaban Bupati atas dua Ranperda inisiatif DPRD tersebut, Jumat (14/6/2019), di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
“Pada prinsipnya, saya menyetujui Ranperda ini, mengingat sektor pariwisata merupakan suatu kegiatan yang memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat,” tutur Indah. Ia mengatakan, setelah ditetapkan nanti, Perda ini dapat bersinergi dengan pengembangan sektor pariwisata, baik secara fisik maupun non fisik secara terstruktur dalam suatu kerangka kepariwisataan.
“Seperti kita ketahui, Luwu Utara memiliki banyak potensi wisata yang dapat dikembangkan dan memiliki daya tarik dan keunikan tersendiri, serta karakter fisik lingkungan dalam pedesaan dan kehidupan sosial budaya masyarakat,” ujarnya menambahkan. Terkait Ranperda tentang Pengelolaan Desa Wisata, Bupati beralias IDP ini berharap peran serta masyarakat untuk ikut membantu pemerintah dalam pengelolaannya secara tepat dan benar.
“Ranperda ini perlu dipikirkan bersama bagaimana pengelolaannya, dan yang paling penting bagaimana pelibatan masyarakat yang harus dikelola dengan baik dalam pengembangan kepariwisataan agar berjalan sesuai harapan,” ucapnya.
Rapat Paripurna kali ini, Bupati juga mendengarkan pandangan fraksi atas 3 Ranperda, yakni Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Luwu Utara 100 FM, Ranperda PPNS dan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. (lh/liq)