PALOPO — Dalam rangka menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di Kota Palopo menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Wali Kota Palopo bersama Kapolres Palopo mengeluarkan instruksi bersama. Instruksi ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat yang akan merayakan kedua momen penting tersebut.
PJ Wali Kota Palopo, Firmanzah DP menyampaikan bahwa seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban selama perayaan berlangsung. Selain itu, ia juga ingin memastikan bahwa Natal dan Tahun Baru dapat dirayakan dengan penuh sukacita, aman dan damai.
Sementara itu, Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk pengamanan. Kapolres Palopo sendiri sudah mengerahkan personel di titik-titik strategis termasuk rumah ibadah, pusat perbelanjaan dan area publik lainnya. Pihaknya juga akan melakukan patroli rutin untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
Dengan ini, Pj Walikota Palopo bersama Kapolres Kota Palopo menginstruksikan kepada Camat se – Kota Palopo, Kapolsek se – Kota Palopo, Lurah se – Kota Palopo, Pengelola Rumah Bernyanyi dan Billiard dalam Wilayah Kota Palopo serta Pengurus Gereja dan Organisasi Remaja dalam Wilayah Kota Palopo.
Beberapa poin penting dalam instruksi bersama tersebut meliputi:
1. Pengamanan Rumah Ibadah dan Tempat Umum
Aparat keamanan akan memastikan semua kegiatan ibadah Natal berlangsung dengan aman dan tertib. Selain itu, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan yang menjadi lokasi keramaian juga akan mendapatkan pengawasan ketat.
2. Pengaturan Lalu Lintas
Untuk menghindari kemacetan, terutama pada malam Natal dan malam pergantian tahun, akan dilakukan rekayasa lalu lintas di beberapa ruas jalan utama. Masyarakat diminta untuk mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan.
3. Larangan Penggunaan Petasan dan Minuman Keras
Demi menghindari potensi gangguan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan petasan atau kembang api yang berlebihan serta tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum.
4. Partisipasi Masyarakat
Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan hal-hal mencurigakan kepada aparat keamanan melalui hotline yang telah disediakan oleh Polres Palopo. Bagi yang melanggar Instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
PJ Wali Kota dan Kapolres Kota Palopo juga berharap agar masyarakat dapat menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama selama masa perayaan ini. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat diharapkan Kota Palopo dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan suasana yang aman dan damai. (*)