Intip dan Rekam Tetangganya Saat Mandi, Pemuda di Wasuponda Dibekuk Polres Luwu Timur

44
ADVERTISEMENT

MALILI – Seorang pemuda berinisial YP warga Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. Ia kedapatan mengintip dan merekam tetangganya saat mandi.

Tidak hanya mengintip dan merekam tetangganya. YP juga mencuri pakaian dalam para korban.

ADVERTISEMENT

YP melakukan aksinya saat korban tengah mandi. Dia mengintip dan merekam korban melalui selah tembok dan atap kamar mandi.

Aksi itu akhirnya diketahui orang tua dan saudara korban. Mereka lalu mendapati kursi dan sandal merah milik pelaku di belakang kamar mandi.

ADVERTISEMENT

Merasa aksinya sudah ketahuan, YP lalu mendatangi korban dan mengakui seluruh perbuatannya.

Demikian dikatakan Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, saat jumpa pers di aula Tribrata Polres Luwu Timur, Jumat (24/1/2025).

Hajriadi mengungkapkan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak Mei 2024 lalu. “Ada tiga korban masing-masing LS, ND dan SD, ketiganya direkam saat mandi,” katanya.

Dari pengakuan pelaku kata Hajriadi, pelaku mengintip dan merekam ketiga korban sebanyak 8 kali.

“Ada korban diintip dan direkam 4 kali dan dua korban lainnya masing-masing 2 kali. Ditemukan 4 rekaman video di handphone pelaku,” jelas Hajriadi.

“Selain mengintip dan merekam korban pelaku juga mengaku telah mencuri pakaian dalam korban,” pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi subs Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

ADVERTISEMENT