PALOPO–Walikota Palopo, Drs HM Judas Amir MH secara seremoni melakukan pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2020 secara e-filing yang dilakukan di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Walikota Palopo, Rabu, 24 Februari 2021.
Walikota Palopo yang didampingi Wakil Walikota Palopo, Ir H Rahmat Masri Bandaso, Sekretaris Daerah kota Palopo, Drs Firmanza DP SH MSi hadiri pada acara pekan panutan pajak penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing tersebut.
Kepala Kantor Pajak Pratama, Khris Rolanto menyampaikan seperti yang diketahui pajak memegang peranan penting dan merupakan sumber terbesar dan utama penerimaan negara Republik Indonesia.
“Kita semua sepakat bahwa pajak memiliki peranan penting, karena dari situlah sumber utama pembiayaan negara kita. Pembiayaan yang tahun ini terutama penyelesaian Covid-19 dari penanggulangan sisi kesehatan maupun sisi ekonomi”.
Untuk itu, sebagai Warna Negara Indonesia yang wajib pajak utamanya sebagai ASN rasanya tidak berlebihan apabila kita menjadi orang paling dahulu untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Apalagi untuk ASN sudah ada edaran khusus dari Menpan RB tentang kewajiban menyampaikan SPT Tahunan dengan cara e-filing”.
Disebutkan pula bahwa untuk waktu jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing pada tanggal 31 Maret 2021.
Hal yang sama disampaikan Walikota Palopo dalam sambutannya mengatakan sebagai ASN harus menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat dalam hal perpajakan.
“Jika sudah membayar pajak ta, dan orang lain melihat pasti akan ikut membayar pajaknya juga,” tutur Walikota.
Walikota juga mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat kota Palopo untuk melaporkan SPT tahunannya secara benar dan tepat waktu.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan kepada seluruh ASN yang ada di kota Palopo agar pada pertengahan Maret sudah menyelesaikan membayar Pajak.
Acara pekan panutan pajak penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing juga turut dihadiri pejabat Eselon II lingkup pemerintah kota Palopo.
(hms)