MAKASSAR — Empat penjabat sementara (pjs) bupati dan wali kota di Sulawesi Selatan (Sulsel), akan dikukuhkan, Selasa (24/09/2024) besok.Mereka akan menjadi kepala daerah sementara setelah petahana di empat kabupaten dan kota di Sulsel mengajukan cuti kampanye di Pilkada 2024.
Surat undangan pengukuhan keempat pun sudah beredar. Hal itu tertuang dalam surat bernomor: 000.1.5/4778/BIRO Pemotda yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman pada 23 September 2024. Dalam surat tersebut, ada empat pejabat lingkup Pemprov Sulsel yang ditunjuk menjadi Pjs kepala daerah. Salah satunya, Kepala Satpol PP Sulsel Andi Arwin Azis yang ditunjuk menjadi Pjs Wali Kota Makassar.
Sementara Pjs Bupati Bulukumba akan dijabat sementara oleh Muhammad Rasyid. Diketahui, Rasyid merupakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sulsel. Selanjutnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas akan dikukuhkan menjadi Pjs Bupati Luwu Timur. Sedangkan Kepala Pelaksana BPBD Sulsel Amson Padolo ditunjuk menjadi Pjs Bupati Toraja Utara.
Di satu sisi, Jufri Rahman mengatakan selain keempat Pjs itu juga akan dilaksanakan pelantikan Pj Bupati Sinjai. Kata dia, TR Fahsul Falah yang kini menjabat Pj Bupati Sinjai akan ditarik ke pusat dan akan digantikan Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa.
“(Selain pengukuhan Pjs) ditambah dengan pelantikan Pj Bupati Sinjai. Pejabatnya ditarik kembali ke pusat, maka ditunjuklah di sini. Saya dengar katanya Sekda Sinjai,” kata Jufri. Diketahui, pjs kepala daerah ditunjuk untuk mengisi posisi kepala daerah definitif yang maju Pilkada 2024. Pjs bupati dan wali kota akan menjabat dua bulan terhitung selama petahana mengajukan cuti kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024. (*)