Jelang Lebaran, 484 Narapidana di Lapas Palopo Diusulkan Dapat Remisi

116
ADVERTISEMENT

PALOPO — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengusulkan 484 narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2023. Narapidana diusulkan mendapat remisi untuk kasus pidana umum, narkotika, perlindungan anak, pembunuhan hingga korupsi.

Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jhonny H Gultom telah mengusulkan nama. Sisa menunggu keputusan Kemenkumham RI. “Sudah diusulkan sebanyak 484 napi, sekarang kami menunggu turunnya surat keputusan dari Kemenkumham,” kata Jhonny, Minggu (16/4/2023). Usulan remisi para narapidana bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan.

ADVERTISEMENT

“Untuk kategori remisi besaran 15 hari sebanyak 155 orang, remisi 1 bulan 268 orang, remisi 1 bulan 15 hari 51 orang, dan remisi 2 bulan 10 orang,” jelas Jhonny. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Palopo Syamsul Bahri menambahkan, jumlah narapidana usulan remisi khusus berdasarkan perkara terbesar yakni kasus narkotika, disusul perlindungan anak, dan pidana umum.

“Kasus narkotika diusulkan 284 orang, perlindungan anak 85 orang, pidana umum 82 orang, pembunuhan 11 orang, ITE 10 orang, kesehatan 3 orang, KDRT, LLAJ, migas dan sajam masing-masing 2 orang, kasus korupsi 1 orang,” ujarnya. Ia menambahkan, penghuni Lapas Palopo saat ini berjumlah 748 orang.

ADVERTISEMENT

Narapidana sebanyak 631 orang dan jumlah tahanan 117 orang. “Jumlah narapidana keseluruhan dalam Lapas Palopo 631 orang, namun terdapat 147 orang yang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi,” tutup Syamsul. (**)

 

ADVERTISEMENT