Kadisdik Diminta Tak ‘Tebang Pilih’ Tindaki Sekolah Tak Berijin di Palopo, Ternyata Bukan Hanya SIT Al-Hikmah yang Belum Miliki Ijin Operasional

1316
Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan di Kota Palopo, saat berunjukrasa di Kantor Dinas Pendidikan Kota Palopo, dan Kantor Walikota Palopo, Selasa (24/8/2021) lalu
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Sekolah yang belum mengantongi ijin operasional yang dipersoalkan Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan di Kota Palopo, saat berunjukrasa di Kantor Dinas Pendidikan Kota Palopo, dan Kantor Walikota Palopo, Selasa (24/8/2021) lalu, ternyata bukan hanya satu sekolah.

Ternyata, Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan menyebutkan, ada beberapa sekolah di kota ‘Idaman’ ini belum memiliki ijin operasional sekolah. Bahkan, dalam selebarannya saat berunjukrasa, termasuk saat menyampaikan aspirasi di Kantor Dinas Pendidikan Palopo, aliansi ini membeberkan beberapa sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

“Data yang kami sampaikan ke Dinas Pendidikan bukan hanya satu sekolah (SIT Al-Hikmah Palopo), tetapi ada beberapa sekolah. Termasuk ada satu sekolah setingkat SMA yang telah melaksanakan kegiatan pendidikan tanpa memiliki ijin operasional,” kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan, Wiwin.

Dia juga sangat menyayangkan, jika Dinas Pendidikan hanya mempersoalkan satu sekolah saja di tengah adanya beberapa sekolah yang belum memiliki ijin operasional sekolah, sehingga berimbas terhadap siswa-siswanya. “Salah satu imbasnya, siswa yang bersekolah di sekolah yang belum memiliki ijin operasional tidak mendapatkan Nomor Induk Siswa,” kata Wiwin.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, tegas Wiwin, pihaknya meminta Kadis Pendidikan Palopo, Syahruddin agar tidak ‘tebang pilih’ dalam menindaki sekolah berlabel swasta yang belum memiliki ijin operasional, terutama sekolah swasta setingkat PAUD/TK hingga SD.

“Tujuan kami mempersoalkan masalah ini (sekolah tidak berijin) bukan untuk menutup sekolah tersebut, tetapi ada perhatian pemerintah secara serius menyikapi persoalan ini, karena menyangkut nasib siswa-siswanya yang tidak akan mendapatkan legalitas (nomor induk siswa). Makanya, kami minta Kadis Pendidikan tidak tebang pilih,” tegas Wiwin.

Wiwin bersama kelompoknya tidak mempersoalkan biaya pendidikan yang ditarik dari orangtua siswa meski nilainya ‘selangit’, karena tak dipersoalkan orangtua/wali siswa. “Kami hanya persoalkan ijin operasionalnya supaya siswa-siswa sekolah tersebut memiliki legalitas yang jelas, supaya bisa mendapatkan Nomor Induk Siswa,” tegasnya.

Dikatakan Wiwin, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), untuk mendirikan pendidikan formal dan nonformal dibutuhkan izin dari pemerintah pusat atau daerah. Kemudian, pada Pasal 62 menyebut untuk mendapat izin, pendiri harus memenuhi beberapa syarat. Syarat ini terkait 8 standar pendidikan Nasional.

Surat ijin operasional sekolah merupakan surat yang dikelurakan oleh pemerintah daerah berkaitan dengan dimulainya operasional sekolah. Sehingga setiap sekolah yang telah memulai aktivitas pembelajaran sejak lama dan telah memiliki nomor pokok sekolah nasional pasti telah memiliki surat ijin operasional sekolah.

“Makanya, lewat unjukrasa kami meminta Pemkot Palopo, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Palopo menertibkan sejumlah sekolah di daerah yang ditengarai belum mengantongi ijin operasional sekolah. Sejumlah sekolah tersebut beroperasi menerima siswa baru dan mengadakan kegiatan pendidikan, meski belum mengantongi ijin operasional dari pemerintah,” katanya.

Sebelumnya diberitakan media ini, Kadis Pendidikan Palopo, Syahruddin, menyebut sisa satu sekolah di Palopo yang belum memiliki ijin operasional sekolah, yakni SIT Al-Hikmah Palopo. Dia mengaku pihaknya sudah menegur pengelola sekolah ini, sehingga sementara waktu pihaknya akan menutup sekolah tersebut.

“Sisa satu sekolah yang belum memiliki ijin operasional, yakni SIT Al-Hikmah Palopo,” katanya.

Pernyataan Kadis Pendidikan tersebut tak dibantah pengelola SIT Al-Hikmah Palopo. Kepala SIT Al-Hikmah Palopo, Alfian Sarwana, S.Pd, mengungkapkan
pihaknya selama ini tidak tinggal diam menyikapi belum terbitnya ijin operasional SIT Al-Hikmah Palopo. Berbagai persyaratan pengurusan ijin tersebut sudah diupayakan, sehingga per hari ini tersisa satu syarat yang masih dalam tahap pengurusan.

Satu syarat tersebut, kata Alfian, yakni ijin lingkungan. “Tapi kami sudah mengupayakan adanya ijin lingkungan. Misalny, untuk pengurusan ijin lingkungan sudah diambil sample air. Insya Allah, syarat terakhir ini akan terpenuhi secepatnya sehingga kami bisa mengajukan ijin operasional ke instansi terkait melalui Dinas Pendidikan Palopo,” katanya.

Pengelola SIT Al-Hikmah Palopo juga telah bertemu dengan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Palopo, Wahyuddin, Rabu (25/8/2021) lalu. Pertemuan tersebut membahas soal berbagai hal terkait pengurusan ijin operasional sekolah SIT Al-Hikmah Palopo. “Alhamdulillah, Pihak Disdik meminta kami melanjutkan proses ijin operasional sekolah,” kata Alfian.

Alfian juga sangat menyayangkan jika benar SIT Al-Hikmah akan ditutup karena alasan belum mengantongi ijin operasional. Dia berharap, sekolah ini tidak ditutup mengingat pihaknya tengah mengupayakan ijin operasional sekolah dan senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Palopo dalam pengurusan ijin tersebut.

“Anak-anak Al-Hikmah yang sedang bersekolah menuntut ilmu di SIT Al-Hikmah adalah anak-anak Palopo, anak-anak Al-Hikmah adalah anak-anak negara, anak-anak bangsa. Harusnya kita melihat bagaimana masa depan anak-anak ini kalau sekolah mereka ditutup. Pikirkan masa depan mereka, jangan tutup sekolahnya,” katanya. (***)

ADVERTISEMENT