Kalapas Palopo Sementara Cuti, Narapidana Jual Sabu di Lapas

1671
Kalapas Klas II A Palopo, Indra Sofyan
Kalapas Klas II A Palopo, Indra Sofyan
ADVERTISEMENT

PALOPO — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Palopo, Indra Sofyan, mengaku belum dapat laporan terkait adanya narapidana yang mengendalikan bisnis sabu dari bilik Lapas. ” Saya lagi cuti pulang kampung di NTB. Saya belum tahu perkembangannya. Anggota juga belum lapor. Nanti saya akan cek langsung,” kata Indra Sofyan, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (04/09/2018).

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Palopo menangkap dua Anak Baru Gede ( ABG) yang menguasai narkoba jenis sabu, Minggu (01/09/2018) malam. Keduanya adalah MS (20) warga Jl Cakalang dan RD (18) warga Jl Andi Kati, Palopo. Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Pengakuan MS cukup mengejutkan. Saat diinterogasi, dia mengaku mengambil barang haram tersebut dari seorang narapidana yang sementara ditahan di Lapas Palopo.

ADVERTISEMENT

” Tersangka mengaku mengambil sabu dari lelaki Maman di dalam Lapas Palopo,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin. Dari tangan MS polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening dan telepon genggam. MS juga mengungkap, sebelum mengambil sabu dia mentransfer uang Rp 1 juta ke salah satu nomor rekening. Maman lalu menelponya untuk mengambil sabu tersebut di Lapas. Zainuddin mengatakan kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Palopo. ” Setelah berkasnya rampung, kami akan ke Lapas untuk menginterogasi Maman,” tandasnya. (liq)

ADVERTISEMENT