MALILI — Bupati Luwu Timur, H. Budiman kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tanggal 20 Januari 2023 Nomor : 188.6 /0016/BUP tentang Pakaian Seragam Batik Korpri, Batik Khas Daerah, Pakaian Adat Nusantara, Pakaian Olahraga, Pakaian Dinas Harian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pakaian Dinas Harian Tenaga Kontrak/Tenaga Upah Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Salah satunya yang diatur adalah penggunaan pakain Batik untuk hari Kamis dan Jumat, dimana Hari Kamis menggunakan Pakaian Batik Bumi Batara Guru dan hari Jumat menggunakan Batik atau Kain Tenun Khas Luwu Timur.
Berikut isi Surat Edaran Bupati Luwu Timur tersebut :
1. Pakaian Seragam Batik Korpri dipakai pada setiap tanggal 17 (tujuh belas) dan/atau pada upacara bulanan, Hari Besar Nasional, Hari Ulang Tahun KORPRI dan kegiatan tertentu lainnya untuk semua ASN;
2. Pakaian Dinas Harian Batik dipakai setiap hari Kamis dan Jumat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hari Kamis menggunakan Pakaian Batik Bumi Batara Guru sebagaimana terlampir, dan bawahannya menggunakan celana panjang/rok warna hitam, bagi wanita berjilbab menggunakan jilbab warna orange senada motif baju;
b. Hari Jumat menggunakan Batik atau Kain Tenun Khas Luwu Timur;
3. Pakaian Adat Nusantara dipakai setiap tanggal 10 (sepuluh) dengan ketentuan apabila:
a. Tanggal 10 (sepuluh) bertepatan dengan hari libur maka Pakaian Adat Nusantara digunakan pada hari kerja berikutnya;
b. Bertepatan dengan Rabu Sehat maka tetap menggunakan Pakaian Adat Nusantara dan Rabu Sehat ditiadakan; dan
c. Bertepatan dengan Hari Nasional maka harus menyesuaikan dengan pakaian yang telah ditentukan.
4. Pakaian Olahraga dipakai pada kegiatan Olahraga setiap hari Rabu untuk semua Pegawai dan setelah Olahraga memakai PDH Warna Hitam Putih untuk ASN dan PDH Warna Abu-abu untuk Tenaga Kontrak/Tenaga Upah Jasa;
5. Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memakai PDH Warna Hitam Putih setiap hari Senin, Selasa, dan Rabu;
6. Pakaian Dinas Harian Tenaga Kontrak/Tenaga Upah Jasa Warna Abu abu dipakai setiap hari Senin, Selasa dan Rabu, dan bagi wanita berjilbab warna jilbab adalah putih;
7. Kepala Perangkat Daerah agar menindaklanjuti Surat Edaran ini dan melakukan pengawasan ke Unit Kerjanya masing-masing. (*)