​MAKASSAR–Kasus hukum yang menjerat dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, menjadi sorotan utama kepolisian daerah. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, telah memastikan langkah tegas dengan memerintahkan Bidang Propam untuk mengusut tuntas proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Luwu Utara.

​Perintah ini menyusul polemik yang meluas setelah kedua guru tersebut, yang sempat divonis dalam kasus dugaan kriminalisasi, akhirnya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

​Kapolda Djuhandhani menegaskan bahwa tim gabungan dari Bidpropam Polda Sulsel, Propam Mabes Polri, dan Biro Wasidik Bareskrim Polri telah diturunkan untuk melakukan asistensi dan evaluasi internal.

​”Kami sudah menurunkan tim… untuk melihat lebih jauh penanganan perkara ini. Kami ingin melihat apakah dalam proses penyidikan sebelumnya ada hal-hal yang melanggar norma atau etika,” ungkapnya, Jumat (14/11/2025).

​Meskipun kasus ini telah melalui proses peradilan hingga Mahkamah Agung pada tahun 2022, Djuhandhani menekankan bahwa evaluasi ulang diperlukan karena munculnya kembali kasus ini ke publik dan menjadi perhatian nasional.

​Ia berkomitmen untuk menjalankan perintah Presiden, yaitu memastikan penegakan hukum.
​Tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas.

​Kapolda juga berjanji akan menindak tegas jika ditemukan adanya penyidik yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara kedua guru tersebut.

​Untuk diketahui, kedua guru tersebut telah dibatalkan pemecatannya dan direhabilitasi oleh Presiden. (***)