BELOPA – Baruga RJ (Restorative Justise) Kepolisian Sektor (Polsek) Bajo, Kecamatan Bajo, sah diresmikan. Persemian Baruga RJ tersebut ditandai gunting pita oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Luwu, AKBP Arisandi, Jumat (10/02/2023).
Arisandi dalam sambutannya mengatakan, Baruga RJ merupakan tempat untuk penyelesaian permasalah tanpa melalui jalur pengadilan, atau dikenal dengan restorative justice.
“Ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa dilakukan melalui upaya restorative justice. Upaya hukum ini adalah upaya yang lebih berorientasi kepada upaya pemulihan terhadap kondisi korban,” ucap Arisandi.
Dijelaskan pula, selain korban dan pelaku. Para tokoh masyarakat juga dilibatkan dalam upaya ini sehingga keputusan yang diambil tidak lagi menjadi kontra produktif di kemudian hari.
Dalam kesempatan ini juga hadir Camat Bajo, Hidayah, Kabag Ren Polres Luwu Kompol, Andi Hasanuddin, Kasat Binmas Polres Luwu, AKP Yunus Mangiwa, Kasat Lantas Polres Luwu AKP Muh Nawir, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh, KBO Lantas, Ipda A Siregar, KBO Reskrim, Ipda Sirajuddin, dan Kapolsek Bajo, Ipda Sulfadli Rahman. (rls/yon/mat)