LUTRA — Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Luwu Utara ingatkan pemilik kendaraan jenis mobil bak terbuka untuk tidak digunakan mengangkut penumpang. Hal ini diungkapkan Kasat lantas Polres Luwu Utara AKP H Abd Rahim saat Coffe morning bersam di Warkop Dg Azis, Masamba, Selasa (11/01/2022).
Menurutnya, berdasarkan undang-undang sesuai pasal 137 ayat 4 tahun 2009, mobil barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang kecuali karena tiga hal.
“Pertama rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis dan prasarana jalan provinsi, kabupaten dan kota tidak memadai, kedua untuk pengarahan atau pelatihan TNI/Polri dan ketiga untuk kepentingan lain berdasarkan pertimbangan kepolisian dan atau pemerintah daerah,” jelas AKP H Abd Rahim.
Dia juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi terkait dengan larangan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
“Larangan terkait itu sebenarnya sudah ada dasar hukumnya, untuk itu kita imbau masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang,” sebutnya.
Untuk itu, dia berharap masyarakat bisa mematuhi peraturan lalulintas berdasarkan undang-undang tahun 2009 pasal 137 ayat 4. “Demi keselamatan saat berkendara, maka dari itu masyarakat diimbau agar tetap mematuhi peraturan saat berkendara,” ujarnya. (byu/liq)