Kasatpol PP Diperiksa Bawaslu Usai Turunkan APK Calon Wali Kota Palopo

119
ADVERTISEMENT

PALOPO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, memeriksa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Andi Farid Baso.

Andi Farid diperiksa terkait laporan tim kampanye pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR).

ADVERTISEMENT

Laporan tersebut, berkaitan dengan dengan penertiban baliho dilakukan Satpol PP Palopo.

Penertiban itu, berlangsung 3 Oktober 2024. Saat itu, Satpol PP menurukan ribuan APK milik paslon calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

APK yang diturunkan yakni, 1.445 APK milik Paslon FKJ-NUR diturunkan oleh Satpol PP.

Kemudian 318 APK milik Trisal-Akhmad, 77 APK Putri Dakka – Haidir Basir dan satu banner RMB juga diturunkan.

Tim FKJ NUR sempat mendatangi kantor Satpol PP mempertanyakan dasar penertiban.

Kasatpol PP Palopo, Andi Farid Baso menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan arahan dari pimpinan.

Tim FKJ menduga Satpol PP Palopo melakukan penertiban tanpa melalui prosedur atau mekanisme yang sah.

“Hari ini saya akan hadir ke Bawaslu untuk memberi keterangan terkait laporan dari tim salah satu Paslon,” kata Kasatpol PP Palopo, Andi Farid Baso.

Ia mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku dan memberikan keterangan sesuai dengan sejumlah aturan yang mendasari pihaknya menertibkan APK. (*)

ADVERTISEMENT