Kasus P21, Allung Padang Ditahan di Lapas Palopo

5043
Kawasan Ruko Sawerigading yang diklaim Allung Padang sebagai lahan miliknya
ADVERTISEMENT

PALOPO–Berkas dugaan kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan Allung Padang rupanya telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar SH MH saat dihubungi, Kamis (25/02/21).

ADVERTISEMENT

“Iya dek, sudah P21 dan sudah tahap dua, berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan sudah tidak ada lagi urusan Polisi dalam hal ini tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan,” kata AKP Andi Aris.

Adapun Penasihat Hukum Allung Padang, yakni Umar Laila SH MH juga membenarkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

“Iya Dinda, berkas Allung sudah P21 dan sampai saat ini masih menjalani masa tahanannya di Lapas Palopo,” katanya.

Sebelumnya, Allung ditahan karena diduga kuat memalsukan surat kematian orang lain.

Sedangkan Mantan Lurah Lagaligo yang menandatangani akta kematian tersebut tanpa nomor registrasi turut terlibat dalam kasus ini dan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun surat kematian tersebut digunakan Allung untuk mengurus lahan yang berada di kawasan terminal Dangerakko tepatnya di depan Pasar Sentral Palopo.

Persengketaan tersebut dimenangkan oleh tersangka Allung yang kala itu bersengketa dengan Pemkot Palopo di Pengadilan Negeri (PN) Palopo dengan nomor registrasi 25/Pdt.G/2016/PN Plp. (**)

ADVERTISEMENT