MALILI–Kasus video syukur siswi SMP di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) melibatkan pria berinisial A kini berproses di Polres Lutim. Bahkan pria A telah diamankan polisi.

Yang menarik, dari pengungkapan kasus ini, ternyata penyebar video syur tersebut istri A sendiri, yakni PB.

Wakapolres Lutim, Kompol Hajriadi membenarkan jika PB yang menyebarkan video syur suaminya bersama siswi SMP tersebut. “Dalam pengakuan A didepan penyidik, video itu direkam sendirin untuk digunakan sebagai tontonan pribadi,” kata Hajriadi.

Dijelaskan Hajriadi, dikutip dari detiksulsel.com, kejadian tersebut bermula ketika pelaku yang masih berstatus bujang berpacaran dengan korban, pada 30 Maret 2025 lalu. Pelaku mengakui sejak saat itu telah melakukan hubungan badan sebanyak 7 kali.

“Tersangka A melakukan persetubuhan terhadap korban pada bulan Juni 2025 di kamar tersangka dan pada saat tersangka melakukan hubungan badan dengan korban tersangka melakukan perekaman. Tersangka merekam video dengan menggunakan handphone miliknya dengan durasi waktu 1 menit 6 detik,” ujarnya.

“Pada saat pengambilan video rekaman tersebut, tersangka tidak memberitahukan kepada korban terkait video rekaman tersebut,” tambahnya.

Hajriadi menjelaskan, pada bulan Juli, tersangka kemudian menikah dengan PB. Istri pelaku inilah yang pertama kali melihat video tersebut dan membagikannya ke beberapa orang temannya.

“Kemudian awal September istri tersangka mengirim rekaman video di handphone suaminya ke handphone sendiri. Kemudian istrinya mengirim lagi rekaman video ke temannya inisial KR, dan dari KR mengirim video ke AF kemudian AF mengirim video ke FA , kemudian FA mengirim video ke RM, kemudian RM mengirim video ke UM, kemudian UM mengirim video ke AP,” jelasnya.

Menurut Hajriadi, saat pengiriman ke AP tersebut video syur itu viral di beberapa grup whatsapp. Akibat ulahnya, pelaku diancam dengan pasal Pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) tentang pornografi.

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak atau menyediakan pornografi di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 600 juta rupiah,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video syur beredar di media sosial yang memperlihatkan sepasang pria dan wanita sedang melakukan hubungan intim di Kabupaten Luwu Timur. Pemeran wanita dalam video tersebut diduga siswi SMA di Lutim. Namun belakangan ternyata siswi tersebut masih duduk di bangku SMP. (***)