PALOPO–Istana Kedatuan Luwu (Langkanae) secara resmi menyampaikan aspirasi masyarakat Tana Luwu kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui surat resmi bernomor 014/KDL-PLP/I/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Surat yang ditandatangani langsung oleh Datu Luwu XL, H. Andi Maradang Mackulau, ini memuat tuntutan utama mengenai peningkatan status wilayah Luwu Raya menjadi daerah otonom baru atau Provinsi Luwu Raya.

Dalam surat tersebut, Kedatuan Luwu menekankan peran historis Luwu sebagai kerajaan berdaulat pertama di Sulawesi Selatan yang menyatakan dukungan penuh terhadap Proklamasi Kemerdekaan RI. Pihak Kedatuan juga menyinggung adanya janji politik dari Presiden pertama RI, Ir. Sukarno, kepada Datu Luwu Andi Djemma.

​”Terdapat janji politik bahwa di kemudian hari Wilayah Kedatuan Luwu akan diberi status khusus atau status istimewa sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan loyalitasnya terhadap Republik. Namun demikian, hingga saat ini janji tersebut belum terealisasi,” tulis petikan surat tersebut.

​Dalam surat tersebut, Kedatuan Luwu menegaskan bahwa usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan sekadar tuntutan emosional atau romantis sejarah semata. Tetapi, aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya didasarkan pada kebutuhan objektif untuk mendekatkan pelayanan negara kepada rakyat, mewujudkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Termasuk mempercepat pelayanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

​Selain pembentukan provinsi, surat tersebut juga meminta Pemerintah Pusat untuk memprioritaskan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.

Diketahui, aspirasi ini tidak hanya datang dari Datu Luwu XL, tetapi juga didukung oleh seluruh jajaran perangkat adat Kedatuan Luwu.
Turut menandatangani surat tersebut di antaranya ​Cenning Luwu, Sitti Khuzaimah M. Opu Dg Ripajung, Pabbicara, Dr. H.A.M. Luthfi A. Mufti Opu To Ampanangi, ​Patunru, Drs. A. Saddakati Arsyad Opu Daeng Padali, ​Balirante, Prof. Dr. Andi Ima Kesuma. Termasuk Marilaleng, A. Alamsyah, S.Sos, ​Kadhi Luwu, Prof. Dr. H. Mansyur Ramly.

​Masyarakat Luwu Raya kini menaruh harapan besar agar Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan aspirasi ini sebagai bagian dari keadilan sejarah dan upaya penguatan persatuan bangsa. (***)