MALILI–Publik di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, terutama para pemerhati antikorupsi mulai meragukan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili dalam menuntaskan kasus korupsi. Terutama dua kasus korupsi yang sudah empat bulan masuk ranah penyidikan, namun hingga saat ini belum ada tersangka ditetapkan.
Dua kasus dugaan korupsi tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah (Kartu Lutim Pintar) senilai Rp8,7 Miliar yang bersumber dari APBD 2025, dan pengadaan ambulans desa yang dananya bersumber dari CSR PT Vale senilai Rp6,8 Miliar.
Diketahui, Kejari Lutim telah menaikan status kasus bantuan seragam sekolah gratis dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada bulan Februari 2026 lalu. Namun hingga kini belum satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. Itu artinya, sudah 4 bulan kasus tersebut hanya bertahan di tahap penyidikan saja.
Sementara untuk kasus pengadaan ambulans desa, Kejari Lutim menaikkan statusnya jadi penyidikan pada bulan Juni 2026. Sebelumnya kasus tersebut ditangani Polda Sulsel. Sama dengan kasus seragam sekolah gratis, kasus pengadaan ambulans ini juga belum jelas tersangkanya. Padahal sudah
puluhan orang diperiksa sebagai saksi, termasuk salah satunya Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, dan Direktur PT Malili Supply Utama, Erwin R. Sandi.
“Wajar saja, publik mempertanyakan kinerja penyidik Pidsus Kejari Lutim. Sebab, sudah berbulan-bulan, penyidik hanya berkutat-kutat pada pemeriksaan saksi-saksi,” kata Bupati Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lutim, Muhammad Alwan,
Dia menilai, kedua perkara telah bergulir cukup lama dan kini sama-sama berada pada tahap penyidikan. “Kita berharap penyidik Kejari Lutim tidak ‘masuk angin’ saja, atau memang sudah ‘masuk angin’ hingga sampai saat ini belum ada tersangka ditetapkan,” kata Muhammad Alwan.
“Kalau memang penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi-saksi cukup, umumkan saja siapa yang harus bertanggung jawab. Daripada jadi tambah banyak spekulasi dan penilaian miring kepada Kejari Lutim,” lanjutnya.
Alwan khawatir, penyidikan dua perkara tersebut berhenti di tengah jalan alias tidak ada tersangka. “Tapi mudah-mudahan saja, Kejari Lutim tidak masuk angin,” tandasnya.
Menjawab keraguan publik soal kinerja Kejari Lutim yang dinilai mulai ‘masuk angin’, Kasi Intelejen Kejari Lutim, Dery F Rahman memastikan penyidikan dua kasus dugaan korupsi tersebut, yakni kasus seragam sekolah gratis dan ambulans desa, tetap berjalan.
Meski begitu, dia mengakui belum adanya penetapan tersangka membuat publik banyak yang penasaran akan penanganan kasus tersebut. “Kami pastikan kasusnya on progress. Kami masih memeriksa saksi–saksi dan melakukan pengembangan jika dalam pemeriksaan itu menyebut nama seseorang,” tegas Dery.
Saat ditanya saksi terbaru yang sudah diperiksa, dia mengaku tidak tahu karena pemeriksaannya dilakukan penyidik yang lain. Selain itu, dia juga menyampaikan penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negaranya.
Terkait pengadaan sepatu yang didatangkan dari luar Luwu Timur, dalam rangkaian penyidikan seragam sekolah gratis, Dery juga belum bisa menjelaskan dengan pasti apakah penyidik sudah ke tempat pembelian sepatu tersebut untuk melengkapi materi penyidikan.
Inovasi Pendidikan ! Tenaga Pendidik SMP Negeri 8 Palopo Ikuti Hari Belajar Guru Berbasis AI
“Kalau itu saya belum dapat infonya, apakah penyidik lainnya sudah Ke Bandung atau belum untuk mendapatkan keterangan dari pihak pengadaan sepatunya. Yang jelas semua pihak yang terlibat akan kita periksam,” ungkap Dery.
Sama seperti kasus seragam sekolah gratis Luwu Timur, Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulans yang bersumber dari dana CSR PT Vale juga demikian. Belum banyak kemajuan.
Kasi Intel juga menyampaikan masih dalam pemeriksaan para saksi, dabn belum ada penetapan Tersangka.
Ia juga mengaku belum mendapat informasi dari penyidik lainnya apakah tim penyidik sudah ke Serpong untuk mendatangi tempat pemesanan mobil ambulans tersebut. “Saya tidak tahu, belum dapat info apakah sudah ada penyidik yang berangkat ke Serpong untuk mengambil keterangan disana terkait pengadaan ambulan ini,” ujarnya.
Kasi Intel juga membantah informasi yang berkembang, bahwa oenyidik telah memberikan ruang kepada Erwin R. Sandi untuk mengembalikan dana CSR tersebut guna meringankan hukuman.
“Tidak benar itu, penyidik tidak pernah memberikan ruang seperti itu kepada Erwin Sandi, meskipun ada pengembalian uangnya itu tidak menghapus perbuatannya. Kasus ini bukan rahasia lagi publik sudah banyak yang tahu, kalau pembayarannya itu sudah 90 persen dilakukan kepada Kepala Desa kepada perusahaannya Erwin Sandi, artinya jika uang sudah disetor tinggal barangnya mana, kenapa sampai sisa 19 unit ambulan itu tidak dibeli, berarti ada perbuatan yang salah di sana,” jelas Dery.
Untuk kasus Pengadaan Ambulan ini, selain sudah memeriksa Erwin Sandi, Penyidik juga sudah memeriksa para Kepala Desa, Camat, Pihak PT Vale dan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge. (***)

