MALILI — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Yadyn menyatakan perang terhadap mafia tanah di daerah penghasil nikel itu. Saat ini Kejari tengah melakukan penyidikan atas kasus mafia tanah. Kemarin, penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, Rabu (13/9/2023).
Ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Nomor: PRINT-331/P.4.36/Fd.1/09/2023 tanggal 7 September 2023. Penyidik yang melakukan penggeledahan dari seksi pidana khusus (pidsus) dan seksi intelejen. Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan penggeledahan nomor: Nomor 68/PenPid.B-GLD/2023/PN Mll tanggal 11 September 2023 dari Pengadilan Negeri Malili.
Penggeledahan dilakukan pada lima tempat berbeda yaitu Kantor ATR BPN Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Luwu Timur, Kantor Desa Buangin, Kecamatan Towuti. Penggeledahan juga dilakukan penyidik di rumah berinisial R di Desa Buangin, Kecamatan Towuti. Serta rumah inisial HK di Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti.
Penggeledahan mulai pukul 10.30 wita sampai dengan selesai oleh penyidik. “Masing-masing tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud,” kata Yadyn. Yadyn mengatakan, dokumen-dokumen tersebut akan dilakukan penelitian untuk selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan.
Digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada tindak pidana korupsi penyerobotan dan penjualan tanah milik negara dalam kawasan/area pencadangan transmigrasi pada Desa Buangi, Kecamatan Towuti, Luwu Timur tahun 2019. Adapun dokumen dan barang bukti yang diamankan sebagai berikut, dari Kantor Desa Buangin didapat sejumlah sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN Luwu Timur, satu bundel surat keterangan tanah.
Satu bundel surat permohonan penerbitan sertifikat tanah, peta lokasi tanah Desa Buangin, satu bundel tanda terima sertifikat tanah dari BPN Luwu Timur dan dokumen-dokumen lainnya. Dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Luwu Timur berupa 12 sertifikat tanah asli penerbitan program PTSL Tahun 2022 Desa Buangin. Selanjutnya, 22 copy sertifikat tanah Desa Buangin program PTSL Tahun 2021, SK Penerbitan Sertifikat Tanah Program PTSL 2021 dan 2022 dan dokumen-dokumen lainnya.
Dari HK didapat berupa kwitansi pembayaran tanah, Kartu keluarga HK, matriks rencana pengembangan kawasan dan dokumen-dokumen lainnya.
Sementara dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Luwu Timur didapat berupa keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1430/V/Tahun 2007 tentang pencadangan tanah untuk lokasi permukiman transmigrasi Malili, SP.1 san malili Sp.2 kecamatan malili dan mahalona, Kecamatan Towuti kab.Luwu Timur.
“Saya menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,” kata Yadyn. Sebab, kata mantan penyidik KPK RI ini, tim penyidik Kejari Luwu Timur tidak ragu menindak tegas para pelakunya. Ini sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejari Negeri Luwu Timur pun mengimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatas namakan kejaksaan. “Termasuk pihak yang mencoba mengurus atau menawarkan penanganan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu Timur,” jelasnya. (*)