Kerap Unggah Kemewahan, Akbar Ajudan Pribadi Kini Tersangka Penipuan Rp 1,4 Miliar

96
ADVERTISEMENT

JAKARTA — Selebgram Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai nilai Rp 1,3 miliar.

Akbar akhirnya diekspos ke awak media dengan mengenakan baju tahanan di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023) hari ini. Sehari sebelumnya, selegram asal Makassar itu ditangkap di kediamannya di Jl Bandang, Makassar. Usai konferensi pers, ia diberikan kesempatan oleh polisi untuk menyampaikan sepatah dua kata. Akbar meminta maaf atas perbuatannya dan mengaku menyesal.

ADVERTISEMENT

“Sangat menyesalkan perbuatan kami dan insyallah selesai secepatnya,” ujar tersangka Akbar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). “Dan saya minta maaf segala-galanya,” sambungnya. Disinggung soal uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya, ia membantah uang itu digunakan untuk foya-foya. Ia mengaku uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup.

“Buat kebutuhan hidup dan itu aja,” ucapnya. Akbar dikenal sebagai selegram yang lucu dengan jargon ‘yang punya…yang punya’. Ia juga kerap mengunggah kemewahan. Seperti di atas jet pribadi dan lainnya. (*/roy)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT