MALILI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, menggelar rapat paripurna tentang penandatanganan nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Senin 31 Juli 2023 lalu. Nota kesepakatan ini, ditandangani Bupati Luwu Timur, Budiman dan Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin.
Selain itu, Bupati juga menyerahkan satu buah Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA. 2023, sekaligus juga menerima dua buah Ranperda Inisiatif DPRD dari Ketua DPRD Lutim.
Dalam sambutannya, Budiman menyampaikan kembali tema pembangunan Kabupaten Luwu Timur tahun 2023 yakni “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi, Penguatan Infrastruktur Daerah, dan Pemenuhan Layanan Dasar.
Dimana ada 11 sasaran pembangunan daerah yang harus terpenuhi yakni, pertama meningkatnya kualitas manusia yang berdaya saing, kedua meningkatnya kualitas pembangunan desa yang merata dan berkelanjutan, ketiga meningkatnya kesetaraan gender.
Keempat meningkatnya pertumbuhan sektor unggulan daerah, kelima meningkatnya ketersediaan lapangan kerja dan lapangan usaha, keenam meningkatnya daya guna dan hasil guna infrastruktur daerah;
Tujuh terpeliharanya kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana, delapan meningkatnya akuntabilitas kinerja dan keuangan, sembilan meningkatnya kualitas pelayanan publik, sepuluh terpeliharanya rasa aman dan damai dalam masyarakat dan terakhir yakni meningkatnya penerapan nilai-nilai agama dan budaya sebagai landasan pembangunan.
“Hal ini untuk mengingatkan kita kembali agar tetap menjaga keselarasan antara sasaran pembangunan T.A. 2023 dengan program, kegiatan, dan subkegiatan yang akan kita tuangkan dalam Rancangan Perubahan APBD T.A. 2023,” kata Budiman.
“Saya berharap kepada Perangkat Daerah pengusul atau Perangkat Daerah terkait terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk berperan aktif bersama dengan Pansus DPRD agar nantinya Ranperda ini lahir, betul-betul bermanfaat,” tutup Bupati Luwu Timur.
Adapun Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA. 2023 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA TA. 2023, dengan pokok-pokok perubahan sebagai berikut:
1. Pendanaan Tahap I Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
2. Penyelesaian Kewajiban Kepada BPJS Kesehatan;
3. Pemenuhan Kebutuhan Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN;
4. Peningkatan Sarana, Prasarana, dan Perbekalan Kesehatan;
5. Penyelesaian Kewajiban Kepada Pihak Ketiga Atas Pembangunan Infrastruktur Daerah; dan
6. Penyediaan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Pelayanan dan Utilitas Publik.
Adapun Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 yang disampaikam dalam paripurna tersebut yakni sebagai berikut: Pendapatan sebesar Rp. 1.721.421.833.502,00, Belanja sebesar Rp. 1.872.074.723.061,00, dan Defisit sebesar Rp. 150.652.889.559,00. (*)