
PALOPO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Palopo, Kamis, 12 Juni 2025.
Rapat paripurna dihadiri oleh Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, S.H., M.Si., Pj Sekretaris Daerah, Ilham Hamid, para Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Setda, serta para camat se-Kota Palopo. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Pj Walikota Palopo, Firmanza menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan setiap tahun. “Dokumen ini mencerminkan realisasi anggaran yang telah digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palopo sepanjang tahun 2024,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, yang memimpin rapat paripurna, menyatakan bahwa dokumen Ranperda tersebut akan segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Rapat paripurna ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Diharapkan, melalui pembahasan yang konstruktif, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Palopo.
“Dengan diserahkannya Ranperda ini, Pemerintah Kota Palopo menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah,” kata Darwis. (nada)