PALOPO–Meski telah terpasang papan larangan pemberhentian seluruh kegiatan gerai KFC di Jalan Rambutan, Kota Palopo, faktanya gerai tersebut masih terlihat melakukan aktivitas jual beli pada Sabtu malam (26/9/2026).
Tim Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Palopo melalui Bidang PPLH, Usniaty S.I.Kom., M.Sos., mengatakan, pihaknya sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan teguran kepada pengelola KFC, khususnya terkait kewajiban menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurutnya, penyampaian tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu setelah banyaknya aduan warga yang tinggal di belakang KFC terkait bau yang ditimbulkan.
“Surat penyampaian untuk IPAL itu sudah dari tahun lalu. Kami sudah beberapa kali menyurati,” kata Usniaty.
Ia menjelaskan, pemasangan papan informasi dilakukan karena teguran secara persuasif maupun tertulis sebelumnya belum diindahkan. Langkah tersebut juga menjadi bentuk respons DLHP terhadap aduan masyarakat agar persoalan tersebut tidak terkesan diabaikan.
Usniaty menegaskan, DLHP masih mengedepankan pembinaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kalau IPAL-nya sudah selesai, berarti mereka sudah mengindahkan. Kalau langsung dibuat IPAL, tidak masalah mereka beroperasi,” ujarnya.
Ia menyebut, saat ini sudah tersedia sarana IPAL modern yang dapat digunakan, termasuk sistem IPAL pabrikan berbahan fiber yang tinggal dipasang.
Kasus Keracunan Nasi Goreng TK Islam Asbary Bertambah Menjadi 20 Orang, Polisi Turun Tangan
Namun, hingga saat ini belum ada komunikasi dari pihak KFC terkait pemasangan IPAL tersebut.
Usniaty menambahkan, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali pada Senin untuk memastikan apakah pengelola KFC telah melakukan upaya pemasangan IPAL.
“Senin baru kami cek lagi IPAL-nya. Kalau ternyata sudah dipesan, nanti akan kami lihat tindak lanjutnya,” jelasnya.
DLHP juga berencana menyampaikan laporan kepada Satgas terkait aktivitas gerai tersebut setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut. (***)

