KORANSERUYA.COM–Penyidik Polres Bone masih melakukan pengembangan pada penyidikan kasus korupsi dana desa Pattiro Riolo kecamatan Sibulue kabupaten Bone.
Selain mengamankan dan men-tersangka-kan Kades dan PLT ‘duo Syamsuddin’, kemungkinan masih ada pelaku lain pada dugaan korupsi dana desa tersebut.
BERITA TERKAIT :Kades Pattiro Riolo : Rp 300 Juta Dana Desa Saya Pakai Keperluan Pilkades
“Masih dilakukan pengembangan, kami sudah memeriksa 30 saksi dalam kasus ini, terkait kemungkinan adanya tersangka lainnya kita lihat hasil pengembangan dan pemeriksaannya,” kata Kadarislam.
BERITA TERKAIT :2 Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 540 juta di Bone Masuk Bui
Dia juga mengatakan pada pemeriksaan tersebut termasuk menelusuri penggunaan dana desa yang dikorupsi, karena kasus tersebut selalu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya ‘duo Syamsuddin’ yakni Kades Pattio Riolo Syamsuddin Yesa, dan pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kades Pattiro Riolo kecamatan Sibulue kabupaten Bone Syamsuddin Rahman di-bui setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 540 juta. (abdulwarishasrat)