Kosmetik Berbahaya Dijual di Nuha, Temuan Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan

141
ADVERTISEMENT

LUTIM — Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menemukan berbagai macam obat, kosmetik dan makanan yang kadaluarsa (expired), kemasan rusak, dan tidak memiliki ijin edar (BPOM) saat melakukan inspeksi hari pertama di Pasar Malindungi, Kecamatan Nuha. Senin (03/04/2023).

Tim pengawas obat dan makanan terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Diskoperindag, Diskominfo-SP, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu, satuan polisi pamong praja dan perwakilan Kecamatan Nuha.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Marsyuri Rachim menerangkan, sasaran inspeksi lapangan dilakukan dibeberapa titik yang dibagi menjadi dua tim tujuannya agar lebih mengoptimalkan kinerja tim terpadu saat melakukan tugasnya.

“Dengan dibaginya tim ini, diharapkan dapat lebih mengoptimalkan kinerja tim dalam melakukan tanggung jawab nya dilapangan. Tidak hanya itu, pedagang yang kedapatan menjual barang-barang yang melanggar peraturan nantinya akan diberi surat pernyataan apakah barang tersebut akan diretur atau dimusnahkan,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Saat menelusuri toko yang ada dikawasan Pasar Malindungi Kecamatan Nuha, tim kosmetik menemukan handbody racikan tanpa adanya ijin edaran (BPOM) yang viral di pasaran. “Kami sering mendapatkan handbody maupun kosmetik racikan yang tanpa adanya ijin edar barang tersebut dan ini sangat disayangkan karena para pedagang merasa hal itu wajar-wajar saja karena belum ada yang merasa dirugikan,” imbuh Fitriani.

Tim terpadu juga mendapati obat, kosmetik, makanan, dan minuman yang sudah melewati batas waktu yang layak digunakan dan konsumsi (experid) masyarakat berupa sabun pencuci kewanitaan, teh bubuk, Snack wafer, kripik, roti, handbody, sabun yang kemasannya rusak dan bahan bumbu kue. Tidak hanya itu, saat inspeksi lapangan selesai dilaksanakan, barang-barang yang disetujui untuk di retur (ditukarkan dengan barang yang baru) akan diamankan sementara di kantor kecamatan. (rls/roy)

ADVERTISEMENT