KPU Luwu Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2020

604
Mulyanah Mulkin, Koordinator Divisi (KORDIV) (Komidioner KPU) Partisipasi Masyarakat dan SDM
ADVERTISEMENT

LUTIM–Komisi Pemilihan Umum ( KPU) kabupaten Luwu Timur membuka pendaftaran calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 yang berlangsung dari tanggal 18-24 Januari 2020.

Koordinator Divisi (Kordiv) (Komisioner KPU) Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Mulyanah Mulkin, di Kantor Komisi Pemilihan Umum hari senin (20/01) mengatakan, seleksi anggota PPK Se Lutim ini akan berlangsung selama sepekan, dengan ketentuan dan persyaratan pendaftaran adalah sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

A. Persyaratan Pendaftaran:

1.Warga Negara Indonesia
2.Berusia paling rendah 17 (tujuhbelas) tahun.
3.Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4.Mempunyai Integritas, pribadi yang jujur dan adil.
5.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6.Berdomisili di Wilayah Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Luwu Timur
yang dibuktikan dengan KTP-EL/ Surat keterangan.
7.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
8.Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
9.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memproleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih.
10.Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
11.Belum pernah menjabat 2(dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK).

ADVERTISEMENT

Penghitungan jabatan Anggota PPK dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2(dua) kali  periode berturut-turut sebagai Anggota PPK dalam pelaksanaan Pemilihan Umum
DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil WaliKota dengan periodisasi sebagai berikut:

a. Periode pertama dinulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008.
b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013.
c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018.
d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019.

12.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
13.Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan
dengan surat perngataan yang sah atau paling singkat 5(lima) tahun tidak lagi menjadi
tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinya takan dengan surat pernyataan yang sah.

(BACA JUGA): 

Sore Nanti, 4 Tim Ini yang Bakal Berlaga di Bupati Luwu Cup I

B. Pendaftaran menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:
1.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2.Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia,Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3.Surat pernyataan mempunyai Integritas,pribadi yang kuat,
jujur dan adil.
4.Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari Partai Politik. (Kas)

ADVERTISEMENT