KPU Palopo Segera Pleno Kemenangan Judas-Rahmat, Paling Lambat 12 Agustus

1047
ADVERTISEMENT

PALOPO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memastikan akan menetapkan pemenang hasil Pilkada Palopo, dalam jangka waktu paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon, Ahmad Syarifuddin Daud dan Budi Sada (Ome-BISA), Kamis, (9/8/2018).

Penetapan pemenang Pilkada Palopo, yakni pasangan HM Judas Amir dan Rahmat Masri Bandaso (JUARA), akan dilakukan oleh KPU Palopo dengan menggelar rapat pleno terbuka dan mengumumkan pemenang hasil Pilwalkot Palopo 2018-2023.

ADVERTISEMENT

Pelaksana tugas Ketua KPU Palopo, M Asram Jaya menjelaskan, sesuai dengan aturan, pasca penetapan MK, maka KPU Palopo wajib mengumumkan pemenang hasil pilkada paling lama tiga hari setelah penetapan.

(BACA JUGA):

ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS : MK Tolak Gugatan OME-BISA

“Terhitung besok, 10 Agustus, jadi selambat-lambatnya tanggal 12 Agustus, pemenang Pilkada Palopo sudah harus dirapat plenokan dan diumumkan,” ujarnya.

Lanjut Asram, penentuan harinya antara 10, 11 atau 12 Agustus akan dirapatkan olehnya bersama empat orang komisioner KPU Provinsi lainnya yang telah ditunjuk untuk bertugas di Kota Palopo.

“Kami akan rapatkan, sekarang kami ada dua orang di Palopo, tiga orang lainnya sementara dalam perjalanan menuju Palopo. Besok kami rapatkan dan menentukan hari apa pelaksanaan rapat pleno pengumuamn pemenang Pilkada Palopo, jelasnya tidak lewat dari 12 Agustus,” katanya.

Untuk diketahui, rapat musyawarah hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai, Anwar Usman, terkait perselisihan hasil Pilwalkot Palopo memutuskan menolak atau tidaik menerima permohonan paslon nomor urut 2 Ahmad Syarifuddin Daud dan Budi Sada (Ome-BISA).

Putusan MK dengan nomor 43/PHP.KOT-XVI/2018 memantapkan langkah Judas Amir untuk memimpin Kota Palopo sebagai Wali Kota untuk periode keduanya dan kali ini berpaket dengan mantan Wakil Wali Kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso (RMB). (*/adn)

ADVERTISEMENT