PALOPO — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Palopo menggerebek sebuah rumah di Jl Sungai Rongkong, Selasa (20/11/2018) sekitar pukul 23.00 wita malam.
Rumah tersebut diduga menjadi tempat bermain judi. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan lima orang tengah asyik bermain judi kartu song.
Tiga diantaranya adalah ibu rumah tangga masing- masing FA (45) warga Jl Sungai Rongkong, WI (35) Jl Sungai Rongkong dan DE (31) warga Jl Andi Pangeran.
Selain ketiganya dua pelaku lainnya adalah SU (60) warga Jl KH Hasyim dan LA ( 49) warga Jl Sungai Rongkong.
Dari tangan kelima pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 686 ribu dan satu set kartu joker.
” Pelaku diamankan di Mapolres Palopo. Mereka diancam dengan pasal 303 KUHP,” kata Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Rabu (21/11/2018). (liq)