Lagi! Seorang Ayah di Luwu Gauli Anaknya, Kali ini Aksi Pelaku Dipergoki Istrinya

3755
Ilustrasi
ADVERTISEMENT

WALMAS-Masih jelas dalam ingatan, kasus seorang ayah yang tega menggauli anaknya di Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, beberapa waktu lalu.

Kasus serupa kembali terjadi di Kabupaten Luwu. Kali ini, kejadiannya di Kecamatan Lamasi. AR (35) dengan bejatnya menggauli anak tirinya, AL. Ironisnya, korban masih berusia 10 tahun.

ADVERTISEMENT

Parahnya lagi, AR telah menggauli bocah yang masih duduk dibangku sekolah dasar itu, sebanyak empat kali.

Kapolsek Lamasi, Iptu Idul, melalui Kanit Reskrim, Briptu Erwinson, mengatakan jika dari pengakuan pelaku, kelakuan bejatnya dilakukan pada awal bulan Januari 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

“Kala itu, korban tengah mencuci piring, kemudian korban masuk dalam keadaan tanpa busana. Pelaku pun menyuruh korban menggosok badannya hingga ke kemaluaannya. Disitulah, nafsu pelaku memuncak dan menggauli korban dengan cara menggendongnya di dalam kamar mandi,” katanya.

Merasa tidak bersalah sedikitpun, pelaku kemudian kembali melakukan aksinya di kamar tidur pelaku. Namun sayangnya, baru saja ingin menggauli anak tirinya.

Pelaku dipergoki oleh istrinya yang tidak lain merupakan ibu kandung korban. “Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, sang ibu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lamasi,” terangnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lamasi untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban diduga mengalami depresi sehingga hanya berdiam diri di rumah.

Pelaku sendiri telah melanggar UU tentang Perlindungan Anak, pasal 81 Subsidair Pasal 82 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. “Kasusnya sementara berproses di Polsek Lamasi,” pungkasnya.

Diketahui, Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto baru beberapa hari melakukan sosialisasi terkait dengan perilaku asusila di Kecamatan Lamasi, namun kasus asusila kembali terjadi di daerah tersebut. (Sya)

ADVERTISEMENT