PALOPO–Legalitas bangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, kini menuai sorotan. Sebab, sebanyak 15 SPPG dari 16 titik, ternyata baru dua SPPG yang telah mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Adapun SPPG yang telah memiliki ijin PBG, yakni pertama SPPG Palopo Bara Balandai I di Jalan Bitti Balandai Kota Palopo mengantongi ijin PBG No.SK-PBG-737309-04092026-003. Kedua, SPPG Bara Tobulung milik Yayasan Kebangsaan Indonesia Raya mengangongi ijin PBG Nomor 7309-07122025-001 di jalan Cendana, Tobulung Palopo.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kota Palopo, Kadri Atmaja Karim, membenarkan jika sampai saat ini, baru dua SPPG di Palopo memiliki ijin PBG. SPPG lainnya, tegas dia, belum memiliki ijin PBG meski telah lama beroperasi mengelola program MBG.
“Sesuai data yang ada, memang benar dari 16 titik SPPG MBG yang ada di Palopo, baru 2 SPPG yang resmi mengantongi PBG,” kata Kadri.
Ikut Lomba Masak Nasi Goreng, Bupati Luwu Nilai Perkuat Kebersamaan Antara Kepala Daerah se Sulsel
Untuk itu, Kadri meminta para pemilik SPPG lainnya segera memenuhi persyaratan legalitas bangunan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami mengharapkan kepada pemilik SPPG untuk dapat segera mengurus ijin PBG, karena sebagian besar belum memiliki PBG,” katanya.
Ditegaskan Kadri, pemenuhan dokumen PBG sangat penting agar bangunan dapur SPPG benar-benar aman dan layak beroperasi, sekaligus mendukung kelancaran program MBG di Kota Palopo. “Tanpa PBG, bangunan SPPG itu dianggap bangunan ilegal. Makanya segera urus dan lengkapi PBG,” imbuh Kadris.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Irsan Anugrah, menjelaskan saat ini, dari 15 SPPG di Kota Palopo, saat ini ada 3
yang dihentikan sementara. Langkah tersebut diambil murni sebagai upaya preventif untuk melindungi kesehatan para pelajar dan memastikan seluruh fasilitas produksi makanan memenuhi standar keamanan pangan.
“Aspek kesehatan dan higiene sanitasi adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam program ini. Kita harus memastikan makanan yang sampai ke tangan anak-anak kita diproduksi di tempat yang 100 persen aman dan legal.”
Efek Karhutla, Kodim 1403 Palopo Bagikan Ribuan Masker Bagi Pengguna Jalan Poros Palopo-Toraja
Di sisi lain, belum rampungnya perizinan pada mayoritas dapur umum ini menuai sorotan tajam dari praktisi hukum lokal. Perwakilan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma, Ahmad Saleh, mengkritisi lemahnya koordinasi administratif tata ruang dari proyek strategis nasional ini di tingkat daerah.
“Ini adalah bentuk kelalaian administrasi negara yang fatal. Bagaimana mungkin sebuah fasilitas publik yang memproduksi makanan untuk anak sekolah dibangun tanpa kelengkapan hukum dasar seperti PBG?” tegas Ahmad Saleh.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Palopo untuk segera mengambil langkah diskresi atau menyediakan jalur khusus (fast-track) agar 15 dapur ini dapat dialihkan ke Sertifikat Laik Fungsi (SLF) demi menjamin hak atas pangan anak-anak di Palopo tidak terkorbankan lebih lama.”
Selain masalah PBG, mayoritas dapur SPPG yang belum berizin tersebut juga diketahui belum merampungkan fasilitas krusial seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang standar serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.
Saat ini, lintas instansi di Pemerintah Kota Palopo bersama yayasan mitra pengelola tengah dipacu untuk berkoordinasi intensif demi mempercepat pengurusan izin dan pemenuhan fasilitas sanitasi tersebut. Langkah percepatan ini menjadi syarat mutlak agar anggaran operasional dan suplai bahan baku dari pusat dapat kembali diturunkan, sehingga program Makan Bergizi Gratis di Palopo dapat berjalan optimal, aman, dan sah di mata hukum. (***)

