PALOPO- Perjuangan anggota DPRD Kota Palopo, Cendrana Saputra Martani (CSM), mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif terkait Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum membuahkan hasil yang optimal, di mana Ranperda itu saat ini mulai dibahas dan digodok di tingkat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Palopo, Kamis (6/8/2026).

Kepada media, CSM–, sapaan akrab Legislator Partai Demokrat Palopo ini mengungkapkan, Ranperda inisiatif terkait Penamaan Jalan sengaja didorong agar nama jalan dan fasilitas umum di Palopo memiliki dasar hukum.

“Selama ini, nama-nama jalan di Palopo diterbitkan menggunakan SK Wali Kota, sekarang kita ingin nama-nama jalan memiliki pijakan payung hukum yang jelas yaitu Perda dan Perwal, sekarang ini penyusunan Ranperda sudah memasuki tahap pembahasan, dalam usulan naskah akademik Ranperda kita membuka ruang ke masyarakat untuk ikut menyampaikan usulan terkait nama-nama jalan serta fasilitas umum yang nantinya dinilai tim yang dibentuk Wali Kota,” papar Cendrana Saputra Martani.

Fakta di lapangan menunjukkan, ada beberapa nama jalan dan fasilitas umum di Palopo tak mempunyai history kearifan lokal, sedangkan di sisi lain Kota Palopo memiliki banyak tokoh dengan perjalanan sejarah yang panjang dan cukup baik, nama-nama tokoh lokal tersebut layak didedikasikan sebagai nama jalan sekaligus bentuk penghormatan.

Rencana pengembangan ke depan yang memungkinkan bertambahnya ruang wilayah baru di Palopo, menjadi dasar utama bagi CSM mengusulkan lahirnya Ranperda Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum. (*)