PALOPO–Polemik pencopotan billboard di depan kantor DPD II Partai Golkar Palopo, Sulawesi Selatan, masih berlanjut setelah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palopo, Zulkifli Halid, menyampaikan permintaan maaf dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Palopo, Selasa (27/10/2026) lalu.
Wakil Ketua I DPRD Palopo, Harisal A. Latief, mengaku masih kecewa terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palopo yang turut hadir dalam rapat tersebut. Sebab, menurut Harisal, permintaan maaf telah disampaikan oleh Kepala Bapenda, tetapi tidak oleh pihak DPMPTSP. “Dalam rapat tersebut, Kepala Bapenda Palopo, sudah menyampaikan permintaan maaf,” ujar Harisal.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Palopo ini mengatakan, sikap berbeda yang ditunjukkan DPMPTSP masih menjadi sumber kekecewaannya. “Berbeda dengan Kepala Bapenda, DPMPTSP tidak ada penyampaian permintaan maaf, ini yang kami masih kecewa,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Harisal meminta pemerintah daerah memastikan penertiban reklame dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. “Jangan ada tebang pilih,” katanya.
Ia juga mendesak Bapenda menindaklanjuti penertiban seluruh baliho di sepanjang jalan poros atau jalan protokol yang belum memenuhi persyaratan perizinan, tanpa pengecualian.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian mengenai aturan pemasangan reklame. Karena itu, Harisal meminta Bapenda mengumumkan secara resmi ketentuan penggunaan papan reklame agar masyarakat memahami persyaratan pemasangan dan perizinannya.
Ia juga meminta Walikta Palopo Hj Naili Trisal menjalankan perannya sebagai pembina partai politik secara adil serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh partai politik di wilayah tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, menyoroti kewajiban perizinan pemasangan baliho di sepanjang jalan poros Trans-Sulawesi yang berstatus jalan provinsi. “Baliho yang tidak dilengkapi izin dari Balai di sepanjang poros provinsi, sudah jelas jadi sebuah pelanggaran,” tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Kepala DPMPTSP Palopo, Hj. Nurlaeli Kaso, menjelaskan bahwa billboard di depan kantor Partai Golkar tersebut tidak dilengkapi izin maupun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Billboard depan kantor Golkar itu tidak ada izin atau PBG dan SLF-nya, dan pemanfaatannya tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi ke pihak Bapenda,” kata Nurlaeli.
Ia menegaskan, penertiban yang dilakukan Satgas Pemerintah Kota Palopo tidak hanya menyasar billboard milik Partai Golkar. Menurut dia, tim tersebut bertugas menertibkan seluruh bando dan billboard yang tidak memiliki izin.
“Jadi tidak ada tebang pilih penertiban baliho. Kami tertibkan yang tidak berizin, termasuk tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi ke Pemkot Palopo, dalam hal ini melalui Bapenda,” tegas Leli, begitu Kepala DPMPTSP Palopo akrab disapa.
Jihan Nur Afifah, Siswi SMAN 3 Palopo Juara I Nasional ALSA English Competition UNHAS 2026
Dengan demikian, DPMPTSP menyatakan pencopotan billboard Golkar merupakan bagian dari penertiban reklame yang tidak memenuhi persyaratan perizinan, bukan tindakan yang secara khusus ditujukan kepada partai tersebut. (***)

