Lima Parpol Tak Daftar bacaleg di KPU Palopo

165
ADVERTISEMENT

PALOPO — Masa pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) sudah berakhir, Minggu (14/05/2023) lalu. Di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo sebanyak lima partai politik tidak mendaftarkan bacaleg. Kelima parpol tersebut adalah Partai Buruh, PKN, Partai Garuda, PBB, dan Partai Ummat.

” Kami tidak mengetahui kenapa parpol tersebut tidak mendaftarkan bacaleg,” kata Ketua KPU Palopo, Abbad Djohan kepada wartawan. Sementara itu, parpol yang mendaftar yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

ADVERTISEMENT

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Gelora.

Abbas menjelaskan pihaknya selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi mengenai persyaratan para bacaleg yang didaftarkan. Dia mengatakan ada dua kategori yang digunakan dalam tahapan verifikasi administrasi bacaleg.

ADVERTISEMENT

“Pertama kebenaran dokumen persyaratan dan kedua keabsahan dokumen persyaratan,” ujarnya. Bacaleg yang nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat akan diberikan kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan. “Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan,”katanya. (*)

ADVERTISEMENT