PALOPO–Walikota Palopo Drs HM Judas Amir MH menyerahkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota tahun 2020 kepada DPRD kota Palopo.
Penyerahan LKPJ ini digelar dalam rapat paripurna ke-27 masa persidangan kedua tahun sidang 2020-2021, di ruang rapat paripurna DPRD kota Palopo, Kamis, (1/4/2021).
Walikota Palopo dalam pidato pengantar laporan penyampaian pertanggung jawaban mengungkapkan bahwa penyampaian LKPJ merupakan salah satu kewajiban kepala daerah untuk menyerahkan kepada DPRD, baik setelah berakhirnya tahun anggaran maupun pada akhir masa jabatannya, sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (2) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan secara teknis diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.
Pasal 19 ayat (1) kepala daerah wajib menyampikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan dalam (1) kali dalam (1) tahun paling lambat (3) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyampaian LKPJ melalui rapat paripurna, selanjutnya dilakukan pembahasan internal oleh DPRD.
Diharapkan menghasilkan rekomendasi kepada kepala daerah berupa catatan catatan strategis yang bermuatan saran, masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pelaksanaan tugas pembantuan, serta capaian pelaksanaan program/kegiatan sertapermasalahan penyelesaian setiap urusan ke depan.
Secara substansial, dokumen LKPJ memuat informasi umum tentang perkembangan kondisi geografis, wilayah, ekonomi, sosial, dan kependudukan, keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan selama (1) tahun anggran, sehinggga pada prinsipnya, LKPJ ini dapat menjadi progres report atas pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, yakni urusan wajib dan pilihan, penyelenggaraan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
Secara umum, penyelenggaran urusan pemerintahan pemerintahan dan pembangunan daerah sepanjang tahun 2020, mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020, yang disinergikan dengan kebijakan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga diharapkan terjadi sinergitas program yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Paripurna dipimpin ketua DPRD Hj Nurhaenih dan dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD, juga dihadiri juga Asisten, Kepala Kantor Kemenag Palopo, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah kota Palopo.
(*)