Lutim Terima 10 Sertifikat Pengakuan KIK dan Hak Merek Bagi 29 UMKM Dari Kemenkumham

113
ADVERTISEMENT

LUTIM — Kabupaten Luwu Timur berhasil mendapatkan 10 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan 29 sertifikat Hak Merek UMKM dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian hukum dan HAM RI.

Sertifikat KIK dan Hak Merek bagi UMKM tersebut diterima oleh Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, Perindustrian dan UMKM Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktovianus, mewakili Bupati Lutim, didampingi Kabid UMKM, Fatmawati dan Kabag Hukum, Yerislin Wuala, di Hotel Fourpoint Makassar, pada acara Roving Seminar Kekayaan intelektual, Kamis (29/09/2022).

ADVERTISEMENT

Hadir pada kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir Razilu, M.Si, dan perwakilan Rektor Universitas se Indonesia Timur.

Kabupaten Luwu Timur mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal 3 buah untuk mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal (HAKI). Penerbitan sertifikat Hak Cipta ini dalam rangka perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

ADVERTISEMENT

Kadis Perdagangan,Koperasi, Perindustrian dan UMKM, Senfry menyampaikan rasa bangga karena 3 motif kain dari Luwu Timur yaitu Taipa, Murai, dan Matano diterima dan direspon dengan cepat, dan telah diserahkan secara resmi oleh Dirjen Kekayaan Intelektual.

“Kedepannya, kami berharap akan semakin banyak KIK dan Hak Merek bagi UMKM yang kita fasilitasi untuk didaftarkan di Kemenkumham khususnya di Dirjen Kekayaan Intelektual sehingga semua budaya dan Hak Merek bagi UMKM kita di Luwu Timur dapat terlindungi Hak Ciptanya, karena jika sudah memiliki hak cipta tidak bisa lagi ada pihak lain yang memakai merk tersebut tanpa izin “ tutup Senfry. (rls/roy)

ADVERTISEMENT