BELOPA – MN (19) diamankan pihak kepolisian. Warga Desa Malela, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu itu ditangkap lantaran menikam temannya sendiri.
Kejadian itu bermula saat MN bersama AC (20) tengah asik berpesta miras bersama beberapa rekannya di sebuah indekos di Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa.
Saat tengah asik pesta miras, AC terlibat cekcok dengan salah satu penghuni kost wanita. Mendengar pertengaran tersebut, MN naik pitam. Ia lalu keluar dan mengambil sebilah pisau dari kamar tetangga.
“Pelaku yang merasa marah melihat pertengkaran tersebut kemudian keluar untuk mengambil sebilah pisau dari kamar kost tetangga,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, Selasa (31/12/2024).
“Setelah itu, dia kembali dan langsung menyerang korban dengan cara memegang rambutnya dari belakang dan menggorok leher korban sebanyak tiga kali,” sambungnya.
Kata Jody, akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian leher.
“Korban langsung dilarikan ke RSUD Batara Guru, Kota Belopa untuk mendapat perawatan intensif,” akunya.
Jody menambahkan, setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob Polres Luwu yang dipimpin oleh Bripka Hamid Padang segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
Sekitar 19.00 Wita malam, pelaku berhasil ditangkap di Desa Malela bersama barang bukti berupa sebilah pisau dengan gagang berwarna kuning dan hitam.
“Pada saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan penganiayaan karena emosi melihat korban bertengkar dengan salah satu penghuni kost,” terangnya.
“Tindakan tersebut dilakukan secara spontan tanpa perencanaan,” jelas Jody.
Polres Luwu telah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kini sedang ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Luwu.(*)