PALOPO — Seorang mantan polisi harus berurusan dengan hukum. AS, 35 tahun diamankan Unit Reskrim Polsek Wara, Rabu (11/5/2022). Dia diamankan di rumahnya, BTN Anggrek, Kelurahan Tomppotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
AS diciduk polisi lantaran melakukan pencurian satu unit motor yang sedang terparkir di salah satu klinik bidan. Saat itu, motor milik Yusran Ashari, warga Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana, Kota Palopo diparkir iparnya di malam saat kejadian.
Keesokan harinya, korban baru menyadari bahwa motornya telah dicuri saat dirinya akan menggunakan motor dengan merk Nmax itu. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Wara langsung bergerak. Mereka lalu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku pencurian tersebut.
“Kami kemudian mendapatkan informasi identitas pelaku. Setelah itu, kami lalu melakukan penangkapan di kediamannya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar.
Saat diamankan polisi, AS mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.
Diketahui, AS merupakan mantan anggota kepolisian yang pernah bertugas di Polda Sulawesi Barat. Dia diberhentikan secara tidak hormat lantaran berulangkali melakukan tindak pidana.
Selain aksi pencurian sepeda motor ini, AS pernah terlibat kasus penyelahgunaan narkotika sebanyak dua kali. Dia juga pernah terlibat penipuan calon siswa Polri. (hwn)