Mediasi Kisruh Islamic Centre Palopo, Walikota Minta Nama Untuk Dilantik

259
ADVERTISEMENT

PALOPO — Polres Palopo menginisiasi pertemuan Yayasan pengurus Islamic Center dengan Pemerintah Kota Palopo, Rabu (19/7/2023) sore. Pertemuan itu berlangsung di loby Mapolres Palopo. Pertemuan tersebut dilangsungkan untuk mengambil jalan tengah dalam keskiruhan kepengurusan Masjid Islamic Center, Kota Palopo.

Pertemuan itu dihadiri Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, Walikota Palopo, HM Judas Amir, Dandim 1403 Palopo, Letkol (Inf) Apriadi Nidjo, mantan Bupati Luwu, Andi Mudzakkar yang juga pembina yayasan Islamic Center. Kapolres Palopo menegaskan, pertemuan itu dilaksanakan untuk menengahi konflik yang terjadi antara Pemkot Palopo dengan Yayasan Islamic Center.

ADVERTISEMENT

“Kami ingin mencari jalan tengah dari kisruh Islamic Center ini. Ini dilakukan agar Palopo tetap aman dan damai, serta tak terjadi pertikaian antar ummat,” jelasnya.

Pertemuan itu menghasilkan beberapa poin yang disepakati bersama. Pertama pelantikan pengurus yang dibentuk Pemkot Palopo ditunda 3 hari kedepan. Kemudian, pengurus yayasan Islamic Center diberikan waktu untuk mengajukan nama-nama yang mau bergabung jadi pengurus Masjid Islamic center.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Walikota Palopo, HM Judas Amir mengatakan dirinya sama sekali tidak ada maksud untuk menguasai Islamic Centre. Dia mengungkapkan keinginannya hanya semata-mata untuk memakmurkan kawasan itu. Makanya, ia mengajak kepada pengurus Yayasan Islamic Centre untuk bersama-sama mencapai tujuan tersebut.

” Saya meminta untuk memasukkan nama-nama ingin menjadi pengurus Islamic Centre. Nanti kita lantik bersama-sama. Tapi jangan membawa-bawa nama yayasan tetapi atas nama pribadi. Jangan ada lagi ada polemik seperti ini. Saya juga tidak mau masalah ini berlarut-larut,” katanya.

Diketahui, terkait lahan Islamic Centre bukti kepemilikan Pemkot Palopo berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo tahun 2021. Sementara, pihak Yayasan IC memiliki beberapa sertifikat atas lahan itu. Salah satunya sertifikat lahan Nomor 13 GS No 1646/1979 tanggal 10 Juli 1979 atas nama H Sangiang Zakaria. (*)

ADVERTISEMENT