JAKARTA–Siap-siap bagi calon Petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ini bakal dapat sanksi diskualifikasi dari Mendagri, jika terbukti melanggar aturan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020), menyatakan akan menjatuhkan sanksi terhadap bakal calon kepala daerah dari Petahana tersebut.
“Kami juga menyiapkan tentunya punishment bagi yang melanggar. Mulai dari teguran, saya sudah keluarkan 56 teguran kepada Petahana yang ikut melakukan pengumpulan massa,” kata Tito
Segala upaya dilakukan pemerintah serta penyelanggara Pilkada agar peserta tetap menjalani aturan, terutama penerapan protokol kesehatan. Hal itu menjadi poin penting lantaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Tito sudah mengajukan permintaan kepada Menko Polhukam Mahfud MD agar dibuatkan pakta integritas bagi para pasangan calon atau paslon kepala daerah. Pakta integritas ini salah satunya menyangkut kepatuhan pada protokol kesehatan.
Selain teguran, lanjut Tito, pihaknya juga tidak memungkiri untuk memberikan teguran keras yakni berupa diskualifikasi terhadap calon kepala daerah yang melanggar.
“Selain teguran kami juga sudah sampaikan kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi,” ujarnya.
Menurutnya sanksi tersebut memungkinkan untuk diterapkan melalui payung hukum Peraturan KPU atau bentuk regulasi lainnya.
“Mengenai masalah aturan diskualifikasi apakah mungkin, bisa saja kita buat aturan yang misalnya dalam bentuk PKPU atau dalam bentuk Perppu misalnya,” kata Tito. (*/iys)