PALOPO–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Palopo semakin memantapkan pelayanannya di tahun 2020 yang tak lama lagi akan segera berakhir ini.
Selain perbaikan kualitas, DPMPTSP Palopo juga banyak mensosialisasikan jenis-jenis layanan yang ada agar lebih banyak lagi masyarakat yang mengetahui.
Selain dibarengi penyebarluasan informasi layanan, kepuasan customer yang notabene adalah warga kota Palopo sendiri, maupun juga pihak investor yang ingin menanamkan modalnya di kota idaman berpenduduk 202.483 ribu jiwa ini, maka peningkatan mutu layanan juga jadi perhatian utama kantor yang terletak di sudut Lapangan Pancasila ini.
Plt Kepala DPMPTSP kota Palopo, Muslimin Hasyim SE saat dihubungi Kamis (10/12/2020) mengatakan, DPMPSTP Palopo masih terus berinovasi dan lakukan terobosan kepada masyarakat terkait jenis-jenis layanan yang ada, di samping terus berupaya menggenjot PAD yang hingga akhir triwulan keempat nanti dipastikan telah over target.
“Kami tentu akan berusaha sebaik mungkin dan seoptimal mungkin dalam hal pelayanan, kami terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dan memanfaatkan sumber daya manusia utamanya lewat sosial media maupun media konvensional. Kami berharap, dengan sosialisasi ini masyarakat semakin mengenal 24 jenis layanan perizinan yang kami kelola di Mal Pelayanan Publik (MPP) kota Palopo,” katanya.
Ia mengimbuh, selain lewat sosial media maupun website, DPMPTSP Palopo juga aktif memberikan layanan Call Center lewat HOTLINE: 0813 3899 4700 sehingga publik yang butuh akses informasi terkait layanan bisa dengan cepat mendapatkannya.
Inilah 24 jenis layanan dari DPMPTSP Palopo yang bisa dijumpai di MPP terbaik di Sulawesi Selatan itu.
Izin Penanaman Modal, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Jasa Konstruksi, Izin Lingkungan, Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Izin Trayek Angkutan Orang, Izin Usaha Perdagangan, Izin Usaha Industri, Izin Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Nonformal oleh Masyarakat, Izin Usaha Perikanan, Izin Sarana Kesehatan, Izin Tenaga Kesehatan, Izin Usaha Terkait Kesehatan, Izin Lokasi SIUP Minuman Beralkohol B dan C, Izin Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Izin Penelitian, Izin Reklame, Izin Tower Menara Telekomunikasi, Izin Usaha Mikro dan Kecil, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Tanda Daftar Perusahaan, Layanan Informasi dan Layanan Pengaduan.
Selain ke 24 layanan perizinan diatas yang dikelola khusus DPMPTSP Palopo, sebagai pengelola Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di lantai 1 kantor yang cukup megah itu, di MPP juga terdapat layanan OPD maupun instansi vertikal /otonom lainnya, yang tentunya berkaitan dengan pelayanan publik.
Misalnya layanan Dukcapil seperti KTP, KK, Akta Pernikahan dan sebagainya, juga pengurusan layanan imigrasi seperti Visa dan Paspor oleh Ditjen Imigrasi, serta ada juga SIM/STNK yang dikelola Satlantas Polres Palopo, layanan perbankan dari Bank Sulselbar, juga ada layanan pajak kendaraan bermotor yang dikelola Samsat, layanan tagihan listrik PLN dan air minum PAM TM dan lainnya. (iys)