Muncul Surat Edaran Gub Sulsel, Khusus untuk Pelaku Perjalanan di Masa Pandemi Covid-19

839
ADVERTISEMENT

SULSEL—Surat Edaran Nomor: 443.2/6332/DISKES
tentang ketentuan pemeriksaan Swab RT – PCR bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Selatan kini beredar luas.

Sehubungan dengan perkembangan kasus COVID-19 di beberapa daerah termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan mengalami trend peningkatan kasus, maka untuk mengantisipasi penularan COVID-19 varian baru, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

1. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri dan atau dalam negeri diwajibkan melakukan test Swab RT – PCR sebagai persyaratan masuk ke wilayah Sulawesi Selatan baik melalui udara, laut maupun darat antar Provinsi.

2. Semua pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Sulawesi Selatan wajib melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.

ADVERTISEMENT

3. Pelaku perjalanan yang melakukan Isolasi Mandiri jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib segera melakukan Swab PCR. Jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas Covid-19 setempat untuk keperluan 3T.

4. PPKM Mikro pada Zona Positif dan Indikatif Persebarannya dengan mengacu pada Inmendagri No.13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

5. Masing-masing kabupaten/kota agar segera mengaktifkan Satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 3M dan SOP 3T.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Tertanda,

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Ketua Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Sulsel.

(*)

ADVERTISEMENT