PALOPO – Sebanyak 378 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Palopo mendapat remisi kemerdekaan, Jumat (17/8) siang. Salah satu napi yang mendapat remisi ialah Muh. Reski Ramadhan, napi teroris (Napiter) asal Poso.
Dia mendapat remisi sebanyak 10 bulan dari direktorat jenderal pemasyarakatan. Anak buah Santoso itu kini harus menjalani masa tahanan selama 2 tahun, 4 bulan, 22 hari.
“Putusan pengadilan, dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Remisi enam bulan sudah disetujui, yang empat bulannya tinggal menunggu persetujuan,” ujar Kalapas Palopo, Indra Sofyan.
Dia menambahkan, Lapas Palopo mendapat penghargaan sebagai Lapas pembinaan napiter terbaik.
“Hanya empat lapas yang napiternya mendapat remisi. Salah satunya di Lapas Palopo,” pungkasnya. (liq)