BELOPA — Oknum polisi Bripka M yang ditahan karena diduga melecehkan tahanan perempuan di Rutan Polres Luwu, Sulawesi Selatan, ternyata merupakan seorang residivis pelanggaran etik. Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengungkapkan bahwa Bripka M sebelumnya telah dijatuhi hukuman berat pada tahun 2023.
Perbuatan tercela yang baru ini terungkap setelah korban melapor. Tim pemeriksa dari Propam Polres Luwu dan Paminal Polda Sulsel langsung bergerak cepat. Bripka M diperiksa intensif pada Selasa (12/8/2025) pagi dan akhirnya mengakui perbuatannya. “Sejauh ini, Bripka M sebagian besar mengakui perbuatannya, yaitu melakukan pelecehan terhadap tahanan perempuan,” ucap Mirwan saat dikonfirmasi pada Rabu (13/8/2025). Fakta bahwa Bripka M merupakan residivis menjadi pemberat utama dalam kasus ini.
Mirwan menjelaskan, yang bersangkutan saat ini sebetulnya masih dalam masa hukuman disiplin akibat kasus pelanggaran etik berat sebelumnya. Hukuman itu seharusnya baru berakhir bulan depan. Mirwan mengungkapkan, alasan pimpinan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka M adalah karena yang bersangkutan pernah menjalani hukuman disiplin berat.
“Pada 2023, Bripka M sudah disidang kode etik dan dijatuhi hukuman dua tahun. Seharusnya September ini masa hukumannya selesai. Tapi sebelum berakhir, dia kembali melakukan tindakan yang tidak terpuji,” ujar Mirwan. Berdasarkan catatan, Bripka M merupakan anggota Polri yang pindah tugas dari Polrestabes ke Polres Luwu pada 2022. Tak lama berselang, ia tersandung kasus pelanggaran etik berat pada 2023. ML dihukum akibat kasus merebut istri orang.
Melihat rekam jejaknya yang buruk dan perbuatan yang kembali mencoreng citra institusi, pimpinan Polres Luwu tidak akan memberikan toleransi. Mirwan menegaskan, rekomendasi sanksi paling berat akan diajukan. “Berkas sudah kami kerjakan dan perintah Kapolres Luwu selaku pimpinan kami jelas, tidak mentolerir perbuatan yang dapat merusak citra institusi. Hukuman paling berat akan direkomendasikan kepada pimpinan,” kata Mirwan.
Sikap tegas ini diperkuat oleh pernyataan Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu sebelumnya. Ia menjamin proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti bersalah.
“Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku. Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” ujar Adnan dalam keterangannya, Senin (11/8/2025). Saat ini, Bripka M telah diamankan dan ditahan di sel khusus Provos Polres Luwu untuk menjalani proses hukum internal lebih lanjut. (*)

